Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa total penerimaan dari sektor perpajakan dan kepabeanan pada tahun 2025 akan mencapai Rp2.387 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan target awal yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) sebesar Rp2.515 triliun.
Penurunan ini menunjukkan bahwa tantangan dalam mengoptimalkan pendapatan negara masih cukup besar. Di sisi lain, perlambatan ekonomi global dan ketidakpastian perdagangan internasional turut memberi tekanan terhadap kinerja perpajakan.
Rincian Proyeksi Penerimaan Perpajakan
Dalam Rancangan APBN 2025, pemerintah menetapkan proyeksi penerimaan perpajakan sebagai berikut:
- Pajak dalam negeri: Rp2.112 triliun
- Pajak perdagangan internasional: Rp275 triliun
Dengan demikian, kontribusi pajak dalam negeri tetap menjadi komponen utama, mencakup lebih dari 88% dari total pendapatan pajak. Sebaliknya, sektor kepabeanan dan cukai mengalami tekanan akibat fluktuasi harga komoditas serta kebijakan impor negara mitra.
Transisi Pemerintahan Jadi Tantangan Tambahan
Selain tekanan eksternal, tahun 2025 juga bertepatan dengan masa awal pemerintahan baru pasca Pilpres 2024. Masa transisi ini berpotensi memengaruhi arah kebijakan fiskal, termasuk dalam strategi pengumpulan pajak.
Tim analis dari Wibowo Konsultan Pajak melihat bahwa situasi ini memerlukan kewaspadaan ekstra dari para pelaku usaha. Mereka tidak bisa berasumsi bahwa relaksasi akan terjadi, justru sebaliknya, pengawasan bisa semakin ketat demi mengejar target pendapatan.
Menurut tim, para wajib pajak harus mulai merapikan pelaporan pajaknya sejak dini agar tidak terkena sanksi atau pemeriksaan mendadak.
Kepatuhan Pajak Tak Boleh Diabaikan
Meskipun proyeksi turun, pemerintah tetap akan mendorong kepatuhan melalui penguatan sistem digital, analisis data, serta pengawasan lapangan. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memprioritaskan pelaporan pajak secara benar dan tepat waktu.
Beberapa kewajiban pajak yang sering menimbulkan masalah di lapangan antara lain:
- Pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan Badan
- PPh 21 untuk karyawan
- PPN dan PPh Final UMKM bulanan
- Tanggapan terhadap SP2DK atau surat klarifikasi dari KPP
Pelajari lebih lanjut:
Jasa Pengurusan SPT Badan di Surabaya
Konsultan Pajak PPh 21 Surabaya
Konsultan Pajak Terpercaya di Surabaya
Selain itu, semakin banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang masuk ke dalam sistem pajak formal. Hal ini menjadi bukti bahwa pengawasan kini menyasar berbagai lapisan, bukan hanya perusahaan besar.
Pemerintah Dorong Reformasi Pajak Berbasis Data
Guna meningkatkan penerimaan dan memperkuat sistem, pemerintah akan melanjutkan agenda reformasi pajak dengan langkah-langkah strategis, antara lain:
- Perluasan basis pajak
- Pemanfaatan teknologi dan sistem Coretax
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan
Dengan reformasi ini, potensi pajak yang selama ini belum tergali diharapkan bisa dimaksimalkan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan aturan baru dan sistem digital yang mulai diterapkan secara menyeluruh.
Kesimpulan: Jangan Tunggu Diperiksa Pajak
Penurunan proyeksi penerimaan negara tidak serta-merta membuat pengawasan menjadi longgar. Justru, otoritas pajak akan semakin fokus mencari celah kepatuhan. Maka dari itu, pelaku usaha perlu menyiapkan laporan pajak yang akurat dan lengkap mulai sekarang.
Bagi Anda yang ingin melaporkan pajak dengan benar tanpa risiko denda atau pemeriksaan, Wibowo Konsultan Pajak siap menjadi mitra terpercaya.
💬 Hubungi tim kami sekarang juga melalui WhatsApp:
👉 Klik untuk konsultasi langsung
