Konsultasi core tax di Jakarta Barat

Konsultasi Core Tax di Jakarta Barat

Apa Itu Core Tax?

Secara sederhana, core tax adalah aplikasi online yang dirancang untuk membantu wajib pajak di Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun, dilansir dari laman resmi DJP, Core Tax Administration System (CTAS) merupakan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Automasi proses bisnis ini mencakup pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga fungsi taxpayer accounting.

Aturan Terkait Core Tax

Pemerintah telah mengatur sistem administrasi perpajakan ini dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Peraturan ini mencakup pengembangan core tax system yang menjadi poros pembaruan sistem perpajakan Indonesia.

Peraturan ini juga menjelaskan bagaimana sistem administrasi perpajakan dapat membantu prosedur tata kelola administrasi pajak lebih efisien.

Core Tax dan SPT Tahunan

Ketika wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, menerapkan Core Tax Administration System (CTAS), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan secara elektronik melalui portal DJP dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

DJP telah mengumumkan bahwa sistem core tax ini akan membawa perubahan signifikan dalam proses pelaporan pajak. Salah satu perubahan penting adalah wajib pajak pribadi yang memenuhi kriteria tertentu tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan PPh. Hal ini berdasarkan Pasal 3 ayat (8) UU KUP yang mengatur pengecualian bagi wajib pajak tertentu dari kewajiban melaporkan SPT.

Pembebasan Melaporkan SPT Tahunan

Menurut Pasal 3 ayat (8) UU KUP, semua wajib pajak PPh pada dasarnya harus menyampaikan SPT. Namun, Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk memberikan pengecualian bagi wajib pajak tertentu dengan mempertimbangkan efisiensi atau alasan lain yang relevan.

Sebagai contoh, wajib pajak pribadi dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap harus memiliki NPWP untuk keperluan administrasi, tetapi tidak wajib menyampaikan SPT.

Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Wajib Melapor SPT

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243/2014 s.t.d.t.d PMK No. 18/2021, dijelaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi syarat berikut bisa dikecualikan dari pelaporan SPT:

  1. Wajib pajak yang memiliki penghasilan neto tahunan di bawah PTKP.
  2. Wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Untuk kriteria pertama, WP tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh WP OP. Sementara itu, wajib pajak kategori kedua juga dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.

Layanan Konsultasi Core Tax di Jakarta Barat

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai Core Tax dan ingin memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda, Wibowo Konsultan Pajak siap membantu. Kami melayani wilayah Jakarta Barat, termasuk:

  • Cengkareng
  • Grogol Petamburan
  • Kalideres
  • Kebon Jeruk
  • Kembangan
  • Palmerah
  • Taman Sari
  • Tambora

Kami juga melayani wilayah lain di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

Hubungi Kami

Dapatkan solusi terbaik untuk konsultasi perpajakan perusahaan Anda dengan menghubungi Wibowo Konsultan Pajak melalui: 📞 0811-3060-770 WhatsApp 📞 0811-308-9908 WhatsApp

Baca Juga Artikel Terkait:

Kata Kunci Terkait: Jasa Pelaporan SPT Tahunan Badan, Jasa Pengurusan SPT Tahunan Pribadi, Jasa Lapor SPT Tahunan Pribadi, Biro Jasa Lapor SPT Masa, Jasa Lapor SPT Tahunan Badan, Jasa Pengurusan SPT Tahunan Badan, Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Jasa Pelaporan SPT Tahunan Badan dan Pribadi, SP2DK, Pemeriksaan Pajak, Coretax.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *