Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperketat pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Melalui penerbitan PER-7/PJ/2025 yang berlaku sejak 21 Mei 2025, DJP menegaskan fokus barunya pada pemeriksaan lapangan untuk memastikan kepatuhan awal wajib pajak.
Pemeriksaan Lapangan Jadi Langkah Awal Pengawasan
Dalam Pasal 56 ayat (3) PER-7/PJ/2025, DJP menyatakan bahwa petugas akan mengunjungi langsung tempat tinggal, kantor, maupun lokasi usaha PKP. Melalui proses ini, petugas pajak dapat mencocokkan data registrasi dengan kondisi nyata di lapangan.
Tidak hanya itu, DJP juga ingin memastikan bahwa data yang disampaikan PKP sesuai dengan aktivitas usaha sebenarnya. Dengan demikian, kewajiban subjektif (seperti NPWP dan pengukuhan PKP) dan kewajiban objektif (misalnya pemungutan serta pelaporan PPN) bisa diverifikasi secara akurat.
DJP Menetapkan Batas Waktu Pemeriksaan
Untuk memperjelas prosesnya, DJP menetapkan tenggat sebagai berikut:
- 30 hari kalender sejak pengukuhan atau pemindahan alamat
- 3 bulan bagi PKP yang telah terdaftar sebelum aturan ini berlaku
Aturan ini menyasar PKP yang baru didirikan, berpindah domisili, atau belum melaksanakan kewajiban perpajakannya secara rutin. Maka dari itu, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen pendukung sejak awal agar tidak terkena masalah saat pemeriksaan berlangsung.
Tujuan Pemeriksaan Lebih Ketat
Melalui PER-7/PJ/2025, DJP ingin memperbaiki kualitas basis data wajib pajak. Selama ini, DJP menemukan cukup banyak PKP yang tidak menjalankan usaha secara aktif, namun tetap mengajukan pengukuhan. Oleh sebab itu, pemeriksaan di lapangan menjadi penting untuk menyaring PKP fiktif.
Selain itu, DJP juga ingin mencegah penyalahgunaan faktur pajak. Dengan mendeteksi lebih awal, DJP berharap wajib pajak tidak akan memanfaatkan status PKP untuk praktik yang tidak sesuai aturan.
Apa yang Terjadi Jika Hasil Pemeriksaan Tidak Sesuai?
Apabila DJP menemukan ketidaksesuaian antara data dan fakta lapangan, mereka akan:
- Mencabut status PKP
- Mengukuhkan PKP secara jabatan
- Menetapkan kewajiban PPN sejak masa sebelumnya
- Mengirimkan SP2DK atau bahkan melakukan pemeriksaan lanjutan
Langkah ini membuat proses pengukuhan lebih ketat, namun juga lebih akuntabel. Oleh karena itu, wajib pajak perlu berhati-hati saat mendaftar sebagai PKP dan melaporkan usahanya.
Persiapan Wajib Pajak Sebelum Pemeriksaan
Untuk menghindari kendala saat pemeriksaan berlangsung, pelaku usaha dapat:
- Memastikan alamat usaha sesuai dengan dokumen pendaftaran
- Menyimpan dokumen transaksi seperti faktur, invoice, dan bukti foto lokasi
- Melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan secara tepat waktu
- Menyampaikan data perpindahan tempat usaha jika ada perubahan
Dengan mempersiapkan semua dokumen lebih awal, pelaku usaha dapat menghadapi proses ini dengan tenang dan percaya diri.
Wibowo Konsultan Pajak Hadir untuk Mendampingi Anda
Menghadapi pemeriksaan dari DJP tentu memerlukan pemahaman regulasi dan pengalaman praktik. Di sinilah Wibowo Konsultan Pajak siap membantu Anda. Sejak tahun 2001, kami telah menangani berbagai klien, termasuk UMKM dan pengusaha properti, yang membutuhkan pendampingan saat menghadapi SP2DK maupun pemeriksaan langsung.
Kami akan memastikan proses verifikasi berjalan lancar dan aman. Tim kami juga akan membantu Anda menyusun laporan pajak sesuai prosedur sehingga risiko sanksi dapat dicegah sejak awal.
Baca juga:
Jasa Pengurusan SPT Badan di Surabaya
Konsultan Pajak PPh 21 Surabaya
Konsultan Pajak Terpercaya di Surabaya
💬 Siap hadapi pemeriksaan PKP dengan aman dan nyaman?
👉 Hubungi tim kami via WhatsApp