Wibowo Berkah Fadhilah Telah Berpengalaman Sejak Berdiri Tahun 2001 Memecahkan Masalah Terkait Perpajakan, Laporan Keuangan Dan Audit Internal, Mengutamakan Kepuasan Klien Dan Tepat Waktu Dalam Pengerjaannya.
Mungkin Anda sebagai wajib pajak pernah mendapat SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan) dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan tidak mengerti atau bahkan khawatir akan maksud dari surat tersebut. Perlu wajib pajak ketahui bahwa SP2DK bukanlah surat tuduhan langsung atas pelanggaran pajak, melainkan tindakan preventif dari pihak pajak. Walau demikian, penting untuk meresponsnya dengan serius dan memastikan agar semua kewajiban pajak terpenuhi. Jika wajib pajak mengalami kendala dengan proses penanganan SP2DK, mereka bisa meminta Bantuan dari konsultan pajak yang menawarkan jasa pendampingan SP2DK guna memastikan ketaatan pajak yang tepat dan penyelesaian yang efisien.
SP2DK merupakan singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat ini untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum terpenuhuninya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-39/PJ/2015.
Surat ini merupakan tindakan preventif untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Adapaun dasar hukum dari SP2DK adalah sebagai berikut.
Wibowo Berkah Fadhilah Melayani Seluruh Indonesia:
Email : [email protected]
WhatsApp : 0811-3060-770 atau 0811-3089-908
Web Site : https://wibowokonsultanpajak.com/
IG : wibowoberkah
FB: Wibowo Berkah Fadhilah