Konsultan pajak surabaya

Wibowo Berkah Fadhilah

Konsultan pajak,
laporan keuangan dan audit internal

Wibowo Berkah Fadhilah Telah Berpengalaman Sejak Berdiri Tahun 2001 Memecahkan Masalah Terkait Perpajakan, Laporan Keuangan Dan Audit Internal, Mengutamakan Kepuasan Klien Dan Tepat Waktu Dalam Pengerjaannya.

Jasa Pendampingan Pemeriksaan (SP2DK) Pajak Bandung

Mungkin Anda sebagai wajib pajak pernah mendapat SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan) dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan tidak mengerti atau bahkan khawatir akan maksud dari surat tersebut. Perlu wajib pajak ketahui bahwa SP2DK bukanlah surat tuduhan langsung atas pelanggaran pajak, melainkan tindakan preventif dari pihak pajak. Walau demikian, penting untuk meresponsnya dengan serius dan memastikan agar semua kewajiban pajak terpenuhi. Jika wajib pajak mengalami kendala dengan proses penanganan SP2DK, mereka bisa meminta Bantuan dari konsultan pajak yang menawarkan jasa pendampingan SP2DK guna memastikan ketaatan pajak yang tepat dan penyelesaian yang efisien.

Pengertian SP2DK

SP2DK merupakan singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat ini untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum terpenuhuninya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-39/PJ/2015.

Surat ini merupakan tindakan preventif untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dasar Hukum SP2DK

Adapaun dasar hukum dari SP2DK adalah sebagai berikut.

  1. Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-39/PJ/2015
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

0811-3060-770 atau 0811-3089-908

 

Wibowo Berkah Fadhilah Melayani Seluruh Indonesia:

Email : [email protected]

WhatsApp : 0811-3060-770 atau 0811-3089-908

Web Site : https://wibowokonsultanpajak.com/

IG : wibowoberkah

FB: Wibowo Berkah Fadhilah

Wibowo Berkah Fadhilah

Telah Berpengalaman Menyediakan Pelayanan Administrasi Perpajakan Secara Solutif dan Tepat Karena Dibantu Oleh Tim Ahli.

Alamat Kantor Kami :

Jl. Deltasari Indah Blok BM 6, Kureksari, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 61256

Contact :

0811-3060-770

Sosial Media Kami :