Ketahui Detil Jenis Lampiran SPT PPh Badan Baru di Era Coretax (Format dan Data yang Diperlukan)

Ketahui Detil Jenis Lampiran SPT PPh Badan Baru di Era Coretax (Format dan Data yang Diperlukan)

Pendahuluan: Dampak Coretax pada Kepatuhan SPT Badan

Ketahui Detil Jenis Lampiran SPT PPh Badan Baru – Sistem Administrasi Perpajakan Coretax yang Klien perkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa perubahan signifikan, tidak hanya pada sistem layanan, tetapi juga pada format dan kebutuhan data saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Oleh karena itu, perusahaan wajib menyesuaikan proses akuntansi dan pelaporan agar data yang Klien sampaikan sesuai dengan format SPT yang baru di era digital ini.

Selain itu, di era Coretax, integrasi data Klien perketat, sehingga setiap lampiran SPT harus Klien siapkan dengan akurasi tinggi, terutama dalam hal rekonsiliasi fiskal dan rincian biaya. Lebih lanjut, kami akan menguraikan lampiran kunci SPT PPh Badan dan pentingnya akurasi data di setiap lampiran.


I. Komponen Utama SPT PPh Badan di Era Baru

Secara umum, SPT PPh Badan Klien bagi menjadi tiga komponen utama, meskipun Klien ajukan dalam satu paket data elektronik.

1. Induk SPT (Formulir 1771)

Induk SPT berisi rangkuman akhir perhitungan PPh Badan Terutang. Pada prinsipnya, Klien sajikan data dari lampiran-lampiran untuk mencapai angka laba/rugi fiskal dan PPh Kurang/Lebih Bayar.

2. Lampiran Khusus (Data Rincian)

Lampiran ini berisi data pendukung yang merupakan basis perhitungan dalam Induk SPT. Oleh karena adanya perubahan sistem, data yang Klien harapkan Klien sajikan semakin detail.

  • Lampiran I (Perhitungan Penghasilan Neto Fiskal): Lampiran ini adalah jantung dari SPT, berisi rekonsiliasi antara Laba Komersial dan Laba Fiskal. Sebagai contoh, Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Klien rinci di sini.

  • Lampiran II (Daftar Penyusutan dan Amortisasi): Lampiran ini merinci perhitungan depresiasi aset berdasarkan metode fiskal. Oleh karena itu, ketidaksesuaian metode penyusutan komersial dan fiskal harus Klien koreksi di Lampiran I.

  • Lampiran III (Kredit Pajak Dalam Negeri): Berisi rincian PPh yang telah Klien potong oleh pihak lain (seperti PPh 23 dan PPh 22), sehingga Klien dapat Klien gunakan sebagai pengurang PPh Terutang.

3. Lampiran Transparansi dan Transaksi

Lampiran-lampiran ini Klien gunakan untuk pengawasan dan penelusuran oleh DJP, terutama di era Coretax yang fokus pada analisis risiko.

  • Lampiran IV (PPh Final dan Non-Final): Berisi rincian penghasilan yang Klien kenai PPh Final (misalnya, sewa, bunga deposito) dan penghasilan yang tidak Klien kenai pajak (Non-Objek).

  • Lampiran VI (Daftar Penyertaan Modal dan Utang Piutang): Lampiran ini Klien gunakan untuk mengidentifikasi kepemilikan saham di perusahaan lain serta struktur pinjaman dan piutang. Di era Coretax, ini penting untuk penelusuran transaksi afiliasi (Transfer Pricing).


II. Lampiran Kunci Baru di Era Coretax dan Implikasinya

Meskipun struktur formulir inti serupa, namun demikian fokus Coretax pada validasi data menuntut lampiran tambahan atau rincian yang lebih dalam:

  1. Laporan Keuangan Komersial: Klien wajib Klien lampirkan laporan laba rugi, neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang Klien buat sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Data ini Klien bandingkan secara otomatis dengan data SPT.

  2. Transparansi Transaksi Afiliasi (TP Doc): Untuk WP Badan yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi, maka kewajiban dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) wajib Klien lampirkan summary-nya.

  3. Rekapitulasi Bukti Potong: Diperlukan rincian file Bukti Potong PPh 21, 23, 4(2) dalam format digital.


III. Jasa Konsultasi Perpajakan Badan Nasional

Oleh karena adanya kebutuhan akan akurasi data yang tinggi di era Coretax, maka kami menyediakan jasa konsultasi dan penyusunan SPT PPh Badan di seluruh pusat bisnis Indonesia.

1. 🏙️ Kota-Kota Besar (Pusat Keuangan dan Kantor Pusat)

Layanan kami Klien fokuskan pada kepatuhan SPT Badan yang kompleks di kota-kota yang memiliki banyak KPP Madya:

  • DKI Jakarta (pusat KPP Wajib Pajak Besar).

  • Jawa: Surabaya, Bandung, Bekasi, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Bogor.

  • Sumatera: Medan, Palembang, Batam.

  • Lain-lain: Makassar.

2. 🏞️ Kabupaten-Kabupaten Besar (Wilayah Industri dan Manufaktur)

Selain itu, kami membantu WP Badan di wilayah manufaktur dan industri:

  • Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut.

  • Jawa Timur: Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Sidoarjo, Gresik (pusat industri strategis).


IV. Kesimpulan

Memahami Detil Jenis Lampiran SPT PPh Badan Baru di Era Coretax adalah langkah wajib bagi setiap WP Badan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa data yang Klien laporkan tidak hanya lengkap, tetapi juga sinkron dengan sistem DJP. Oleh karena itu, hindari risiko pemeriksaan dan sanksi dengan mempersiapkan lampiran SPT Klien secara teliti dan profesional.


Siapkan Lampiran SPT PPh Badan Klien Sesuai Standar Coretax!

Hubungi kami untuk layanan penyusunan SPT Badan 1771 Klien.

Fokus Layanan Utama Kontak Cepat Website Resmi
Jasa Penyusunan SPT PPh Badan (1771) Era Coretax 0815-5150-343 (Wibowo Konsultan Pajak) https://wibowokonsultanpajak.com
Spesialis Rekonsiliasi Fiskal, Lampiran SPT, dan Pelaporan PPh Badan Konsultasi Cepat Via WhatsApp http://konsultanpajakterbaik.cloud
Website Tambahan Konsultan Pajak Terpercaya https://konsultanpajakterpercaya.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *